Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022?

- 12 Januari 2023, 07:42 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022? /

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca Juga: Kabar Teranyar PPPK dan PNS, Inilah 2 Tambahan Penghasilan di Luar Gaji dan Tukin

7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.

8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.

9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah