Tunjangan hari raya atau THR, berasal dari gaji 13 dan gaji 14 yang sering disebut THR.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kepada setiap ASN.
Tak lupa ada juga pemberian 50% tunjangan kerja yang diharap bisa menstimulus kondisi ekonomi nasional.***