PIP 2023 CAIR LAGI! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima

- 4 Januari 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi CAIR LAGI PIP 2023! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima
Ilustrasi CAIR LAGI PIP 2023! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima /Kemendikbud/

Berikut syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

• Peserta Didik pemegang KIP

• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x