Berikut cara daftar PIP online Kemendikbud:
1. Pastikan siswa terdaftar dalam DTKS Kemensos dan punya KIP.
2. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
3. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
4. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
5. Pastikan semua data benar. Jika NIK dan data siswa tidak sesuai dengan Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan di https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
6. Isi NISN dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik.
7. Klik kotak I'm not a robot dan klik Cari Data.
8. Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
4. PIP Kementerian Agama