Cukai Resmi Naik, Rokok Semakin Mahal, Ini Daftar Harganya Per 1 Januari 2023!

- 2 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi rokok. Cukai Resmi Naik, Rokok Semakin Mahal? Ini Daftar Harganya Per 1 Januari 2023!
Ilustrasi rokok. Cukai Resmi Naik, Rokok Semakin Mahal? Ini Daftar Harganya Per 1 Januari 2023! /Pixabay.com/klimkin/

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai naik hingga 10 persen per tanggal 1 Januari 2023.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan ditandatangani 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. 

Baca Juga: Pendaftaran Bansos Rp700 Ribu Dibuka, Semua Bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, maka dipastikan harga jual eceran (HJE) rokok juga ikut naik tahun ini.

Dilansir Portalsulut.com dari salinan PMK Nomor 191 tahun 2022, Tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, ceruru, rokok dan daun atau klobot dan tembakau iris.

Sebagaimana yang tercantum dalam PMK Nomor 191/2022, Lampiran I dan II, "Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum".

Berikut daftar harga rokok per tanggal 1 Januari 2023. 

• SKM I paling rendah Rp2.055

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x