Update Harga Rokok Per 1 Januari 2023, Ada Kenaikan Sebesar 10 Persen

- 2 Januari 2023, 07:49 WIB
Update Harga Rokok Per 1 Januari 2023, Ada Kenaikan Sebesar 10 Persen
Update Harga Rokok Per 1 Januari 2023, Ada Kenaikan Sebesar 10 Persen /Pixabay/Geralt


PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

PMK yang ditandatangani pada 14 Desember 2022 mengakibatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan yang berimbas pada harga rokok mengalami perubahan per 1 Januari 2023.

"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022.

Baca Juga: Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah