Tak Ambil BSU 2022, Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023? Apakah Masih Bisa Dapat Bantuan?

- 29 Desember 2022, 08:56 WIB
Pencairan BSU 2022
Pencairan BSU 2022 /Instagram.com/@posindonesia.ig/

PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah berakhir sejak Selasa 27 Desember 2022.

Hingga batas akhir pencairan sebanyak 12.097.603 pekerja yang telah menerima BSU Rp600 ribu. Padahal pemerintah menargetkan ada 14,63 juta pekerja yang mendapatkan bantuan ini.

Lantas bagaimana apakah mereka bisa mecairkan di tahun 2023? apakah mereka juga masih bisa menerima bantuan di tahun depan?

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Kabar BLT UMKM atau BPUM 2023

Diketahui, ada sejumlah kendala hingga masih ada pekerja yang tak mencairkan BSU.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, hambatan bagi mereka yang belum berhasil menerima BSU karena terdapat data yang salah dimasukkan. Namun, permasalahan utama yang membuat para calon penerima terhambat untuk menerima BSU adalah tidak memiliki nomor rekening Himbara atau sudah tidak aktif

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejumlah kendala yang menyebabkan subsidi gaji atau BSU 2022 tidak cair antara lain: Tidak memenuhi persyaratan; Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH); Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar;

Lantas bagaimana dengan sisa anggaran yang tak dicairkan? Menurut Kemnaker sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Berakhir, Ini Link Pendaftaran Bantuan untuk Pekerja di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah