Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB

- 22 Desember 2022, 11:16 WIB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB
Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB /Tangkapan Layar

 

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuka penerimaan PPPK teknis.

Adapun penerimaan PPPK Teknis ini tertuang dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor B/144/S.KP.01.00/2022, sebagi berikut:

Sehubungan dengan pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini. 

Baca Juga: Jadwal Rinci Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Cek Disini!

Nah, dengan melihat pengumuman tersebut sebaiknya para pelamar PPPK Teknis segera mempersiapkan diri.

Salah satunya adalah dengan melihat persyaratan penerimaan PPPK Teknis yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Sebagaimana yang dilansir Portalsulut.com di laman menpan.go.id berikut persyaratan umum dan khusus penerimaan PPPK Teknis Kemenpan RB:

PERSYARATAN UMUM PPPK TEKNIS

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca Juga: Kesuksesan Menanti! 13 Weton Akan Menduduki Posisi Terbaik di Tahun 2023

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

Baca Juga: Diterjang Duit Kaget! 4 Shio Diramalkan Hokinya Meluap Bulan Januari 2023

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (DIV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Ada 3 Link Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Sekarang!

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TEKNIS

1. Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis pada Tabel 2 jabatan no 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

2. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa pada Tabel 2 jabatan no 16 wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Tingkat Dasar / Level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pada Tabel 2 jabatan no 21, 22 dan 23 wajib:

a. menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan

/ pembuatan konten untuk media sosial.

b. melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan angka 4 huruf a.

4. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada Tabel 2 jabatan no 24, 25, 26, 27, dan 28 wajib:

a. memiliki paling sedikit 1 (satu) sertifikat sebagai berikut:

1) Oracle Report Developer;

2) Web Development PHP MySQL; atau 3) Internet dan Intranet Desain.

b. memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework / database system mysql / mariadb / mobile programming.

c. melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan angka 5 huruf b.

Baca Juga: Suzuki Segera Rilis SWIFT SPORT HYBRID TURBO 2023

5. Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan pada Tabel 2 jabatan no 29 bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 15 persen.

6. Jabatan Terampil – Arsiparis pada Tabel 2 jabatan no 30 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.

7. Jabatan Terampil – Pranata Komputer pada Tabel 2 jabatan no 31 dan 32 wajib:

a. memiliki paling sedikit 1 (satu) sertifikat sebagai berikut:

1) Oracle Report Developer;

2) Web Development PHP MySQL; atau 3) Internet dan Intranet Desain.

b. memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework / database system mysql / mariadb / mobile programming.

c. melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan angka 8 huruf b.

Demikianlah persyaratan umun dan khusus penerimaan PPPK Teknis Kemenpan RB.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x