4 Bansos Dihapus, Diganti 6 BLT di Tahun 2023, Ini Rinciannya

- 15 Desember 2022, 10:09 WIB
Bansos PKH atau BPNT 2022
Bansos PKH atau BPNT 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@kemesosri

Kebijakan BLT BBM ini diperuntukkan bagi 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat yang masing-masing menerima Rp150 ribu/bulan/KPM. Tahap I pada Bulan September 2022 telah tersalurkan untuk dua bulan yaitu September dan Oktober, sehingga masing-masing KPM secara tunai menerima Rp300 ribu yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. 

Sementara itu untuk penyaluran tahap kedua disampaikan pada Bulan November. Penyaluran tahap II ini merupakan penyampaian BLT BBM untuk Bulan November dan Desember.

“September-Oktober ini sudah disalurkan sebanyak Rp300 ribu per keluarga. Bulan November akan disalurkan yang kedua Rp300 ribu lagi. Jadi totalnya sampai dengan akhir tahun ini Rp600 ribu untuk penerimanya tadi 20,65 juta KPM,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Cek BLT UMKM atau BPUM 2022 Bukan di eform.bri dan banpresbpum.id, Tapi di Sini

2. BLT Minyak Goreng
'
BLT MiGor diberikan kepada 2,5 juta PKL dan Warung (utamanya yang mempunyai usaha makanan) pada 514 Kabupaten/Kota, masing-masing menerima sebesar Rp100 ribu/PKL/bulan selama 3 bulan, dan juga akan diberikan sekaligus senilai @Rp300 ribu per penerima.

Ini menggunakan skema yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.

3. Bantuan pangan non tunai pemberlakuan pembatasan masyarakat atau bpntppkm

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,- per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,-.

Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x