Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023, Ini Jadwal dan Rinciannya

- 11 Desember 2022, 15:43 WIB
Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023
Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023 /Tangkap layar bkn.go.id/

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

Baca Juga: Absen Karena Berobat, Surya Paloh: Semoga Mempelai Menjadi Keluarga yang Samawa

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah