Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023, Ini Jadwal dan Rinciannya

- 11 Desember 2022, 15:43 WIB
Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023
Semua Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi serta PPPK di Tahun 2023 /Tangkap layar bkn.go.id/

PORTAL SULUT - Kabar Gembira untuk guru baik ASN maupun honorer baik sertifikasi maupun non sertifikasi.

Bukan hanya gaji pokok, mereka akan mendapatkan 3 tunjangan. Berikut rinciannya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ancaman Tsunami Akibat Gempa Megathrust, Ini Kata BMKG dan BRIN, Daerah Ini Perlu Waspada

Aturan ini juga berlaku untuk PPPK karena termasuk dalam Guru Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poinnya adalah nilai tunjangan serta jadwalnya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah