Berikut 4 Larangan Pada Pernikahan Kaesang dan Erina, Poin 3 Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi

- 9 Desember 2022, 18:42 WIB
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono /Instagram/@kaesangp

PORTAL SULUT - Pernikahan putra bungsu Presiden Republik Indonesia, Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono yang dikenal setelah menjadi finalis Puteri Indonesia tahun 2022 mewakili Provinsi Yogyakarta, berlangsung Sabtu, 10 Desember 2022, besok.

Pernikahan itu juga dihelat selama dua hari, dari 10 sampai 11 Desember 2022.

Pada 10 Desember 2022, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan melaksanakan akad nikah pukul 11.00 WIB di Yogyakarta.

Lalu pada 11 Desember 2022 akan dimulai lagi acara unduh mantu yang akan dilaksanakan pukul 05.30 WIB di Solo.

Baca Juga: Kumpulan 19 Quotes dan Ucapan Selamat HAKORDIA 2022, Cocok jadi Caption Medsos di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tempat atau lokasi pelaksanaan Pendopo akad nikah yakni Royal Ambarukmo, sedangkan untuk acara ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bertempat di Pura Mangkunegaran Solo.

Acara resepsi kedua mempelai akan ditayangkan secara live atau langsung di salah satu televisi swasta.

Akan tetapi, Pernikahan Kaesang dan Erina mempunyai beberapa aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh para tamu undangan yang akan hadir.

Lokasi dan rangkaian pernikahan yang Panjang bahkan budaya yang diterapkan oleh keluarga, membuat Joko Widodo dan Iriana harus menerapkan beberapa larangan Ketika prosesi pernikahan berlangsung.

Berikut larangan yang wajib dipatuhi tamu undangan.

1. Tamu undangan tidak boleh menyumbang.

Kakak kandung Gibran Rakabuming Raka sekaligus Wali Kota Solo menegaskan bahwa acara pernikahan adiknya tidak menerima sumbangan.

Hal tersebut sudah dilakukan sejak pernikahan Gibran dan Selvi Ananda.

“Iya memang tidak menerima sumbangan, Zamanku kan “Yo Ora” nggak ada sumbangan ya. Nggak usah bawa,” Ungkap Gibran dikutip Portal Sulut melalui Helo ID: 751262855 pada Jumat 9 Desember 2022

Karna status sang ayah adalah kepala negara. Selain itu, keluarganya juga tidak ingin merepotkan tamu undangan.

2. Tamu undangan dilarang memakai batik parang lereng.

Pelaksanaan tasyakuran yang akan dilaksanakan di Pura Mangkunegaran Solo pada 11 Desember 2022 para tamu tidak diperkenankan mengenakan pakaian batik parang lereng. Karena, ada pakum jawa yang harus ditaati untuk setiap pengunjung Pura Mangkunegaran Solo.

Baca Juga: Heboh, Misteri Gilang Partoyo dan Jembatan Suramadu, Ada Apa?

3. Tamu undangan tidak boleh membawa kendaraan pribadi.

Saat ngunduh mantu berlangsung para tamu undangan dilarang membawa mobil atau kendaraan pribadi.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K., setelah melaksanakan rapat analisis, saat evaluasi Bersama jajaran Polres di Mapolresta Solo.

Karena jumlah Undangan sekitar 6000 orang jumlah volume dan rasio kendaraan tidak akan mampu ditampung apabila semua yang menuju lokasi menggunakan kendaraan peribadi.

Sehingga beberapa tamu akan dijemput menggunakan Bus sebanyak 220 yang sudah disiapkan.

4. Tamu undangan dilarang memasuki Singgasana Raja.

Peringgitan adalah Kawasan singgasana raja. tamu dan masyarakat umumpun tak diizinkan mengakses Kawasan tersebut saat jamuan makan berlangsung. Alurnyapun sudah ditata demikian rupa agar tidak ada yang bisa masuk pada area peringgitan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x