Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Materi, Passing Grade dan Tata Tertib

- 5 Desember 2022, 04:49 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Ilustrasi pelaksanaan Tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022 /Humas Pemkot Surabaya 

Dikutip dari JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2022, sesuai rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ada beberapa hal yang wajib dipatuhi peserta:

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

1. Peserta sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap;

2. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir Seleksi Kompetensi + 1 di setiap titik lokasi ujian;

3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dengan orang lain;

5. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6. Peserta membawa alat tulis pribadi;

7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x