Info Terbaru, Pengadaan ASN Tahun 2023 Mulai Dirancang Menteri PANRB, Mendikbudristek, dan Menkes

- 30 November 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi Menteri Anas yang sedang menyampaikan informasi rancangan ASN 2023
Ilustrasi Menteri Anas yang sedang menyampaikan informasi rancangan ASN 2023 /tangkapan layar menpan.go.id

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. 

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya.

Baca Juga: 5 Weton Beruntung Desember 2022, Dihantam Rezeki Besar dan Kekayaan

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.

Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.***

Sumber Laman menpan.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x