Astaga! BSU 2022 yang Sudah Cair di Rekening Harus Dikembalikan oleh Pekerja ini

- 17 November 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cara Cek Status Penerima Alternatif BSU Tahap 7 tanpa QR Code PosPay.*
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cara Cek Status Penerima Alternatif BSU Tahap 7 tanpa QR Code PosPay.* /Foto: Antara/Irsan Mulyadi /

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dicairkan pemerintah kepada para pekerja.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masuk tahap 7 di rekening penerima sesuai dengan syarat yang diberikan pemerintah.

Pemerintah akan melanjutkan ke tahap 8 usai batas akhir pencairan BSU tahap 7, yakni pada tanggal 22 November 2022.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Namun ternyata ada kabar yang kurang mengembirakan bagi pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay Untuk Pencairan BSU Pekerja Tahun 2022 Tahap 7

Seperti diketahui, BSU tahap 7 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai Disalurkan 22 November 2022, Ini 3 Cara Penyaluran BSU Pekerja Tahap 7 di Kantor POS

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Ini untuk menjawab keluhan pekerja soal penyaluran BSU. "Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?,".

Kembaker pun memberikan pengumuman untuk pemerima BSU.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya?

Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x