Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

- 12 November 2022, 04:53 WIB
Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos
Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos /KemenPANRB/

Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: 2 Hal Ini Diperjuangkan Kantor Staf Presiden untuk PPPK P1

Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.” ujar drg. Arianti Anaya

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir” jelas dr. Arianti Anaya.

Baca Juga: Khusus PPPK Tenaga Teknis, Ini ada Pesan Penting dari Pejabat BKN soal Jadwal

Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah