PORTAL SULUT - Seleksi PPPK Tahun 2022 tenaga kesehatan (nakes) resmi dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan hal ini.
Terhitung 3 November 2022, seleksi PPPK untuk jabatan nakes dibuka secara resmi di semua instansi yang membutuhkannya, melalui SSCASN yang disiapkan BKN.
BKN mengingatkan kepada para pelamar PPPK 2022 jabatan nakes, untuk memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.
Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Pendaftaran PPPK 2022 bagi Lulusan SMA/SMK di 4 Instansi Ini, Tersedia 54 Formasi
Diketahui, ratusan formasi calon PPPK untuk jabatan nakes tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari siaran pers BKN Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022 tertanggal 6 November 2022, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pelamar PPPK jabatan nakes sebelum mendaftar melalui SSCASN.
Berikut penjelasan BKN yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK nakes sebelum mendaftar:
Pelamar PPPK nakes yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau nakes non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK jabatan nakes dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.