SUDAH DIBUKA! Pendaftaran PPPK 2022 bagi Lulusan SMA/SMK di 4 Instansi Ini, Tersedia 54 Formasi

- 7 November 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi SUDAH DIBUKA! Pendaftaran PPPK 2022 bagi Lulusan SMA/SMK di 4 Instansi Ini, Tersedia 54 Formasi
Ilustrasi SUDAH DIBUKA! Pendaftaran PPPK 2022 bagi Lulusan SMA/SMK di 4 Instansi Ini, Tersedia 54 Formasi /Freepik

PORTAL SULUT – Sudah dibuka! Pendaftaran PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK di 4 instansi ini, tersedia 54 formasi.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, terbuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK.

Ada 4 instansi pemerintah yang memastikan membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK dan menyediakan 54 formasi.

Baca Juga: Kurang Seminggu Lagi Daftar PPPK Guru 2022, Ini Arti Status SSCASN P1, P2, P3, P Umum dan Cara Buat Deskripsi

Seperti diketahui, seleksi PPPK 2022 mulai bergulir sejak 31 Oktober 2022 lalu yang ditandai dengan dibuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membagi dua tahap proses pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022 melalui jalur PPPK.

Pendaftaran pada tahap pertama yaitu pada 31 Oktober s/d 15 November 2022, diberikan kesempatan kepada pelamar calon PPPK 2022 tenaga guru dan kesehatan.

Tahap kedua dibuka pendaftaran bagi pelamar calon PPPK 2022 tenaga teknis.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman menpan.go.id, KemenPANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional pada 2022 data (per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar PPPK 2022 menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK 2022, adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Bukan anggota/pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Formasi Khusus Lulusan SMA Sederajat di PPPK 2022

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan jika kamu sudah siap mendaftar PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Tangisan Guru Honorer Setelah Tahu Formasi PPPK Guru 2022 Dibatalkan Sepihak

Berikut jadwal seleksi PPPK tenaga teknis:

1. Pengumuman seleksi: 7-26 November 2022.

2. Pendaftaran seleksi: 7 November-6 Desember 2022.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 7-8 Desember 2022

4. Masa sanggah: 9-11 Desember 2022

5. Jawab sanggah: 12-18 Desember 2022

6. Pengumuman pasca sanggah: 19-20 Desember 2022

7. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 Februari-18 Maret 2023

8. Pengumuman kelulusan: 23 -24 Maret 2023

9. Masa sanggah: 25-27 Maret 2023

10. Jawab sanggah: 28 Maret-3 April 2023

11. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 4-5 April 2023

12. Pengisian DRH NI PPPK: 6-20 April 2023

13. Usul Penatapan NI PPPK: 27 April-11 Mei 2023.

Di dalam Keputusan MenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, total tersedia 187 jabatan.

Dari 187 jabatan PPPK tersebut, beberapa di antaranya terbuka bagi pelamar berijazah SMA/SMK.

Jabatan-jabatan PPPK yang bisa dilamar oleh peminat dengan ijazah SMA/SMK, di antaranya Pemadam Kebakaran (Damkar), Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengendali Frekuensi Radio, hingga Polisi Kehutanan.

Dihimpun dari berbagai sumber, saat ini sudah ada 4 instansi yang fix merilis pengumuman berisi tersedianya formasi bagi lulusan SMA/SMK pada rekrutmen PPPK 2022.

Berikut rincian instansi yang membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk diangkat sebagai PPPK 2022, lengkap dengan jabatan dan jumlah formasi:

1. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Pemula Damkar, 15 formasi;

2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Pemula Damkar, 25 formasi;

3. Pemkab Pasaman-Sumatera Barat, Pemula Damkar, 5 formasi;

4. Pemkab Garut-Jawa Barat, Pranata Pencarian dan Pertolongan, 8 formasi;

5. Pemkab Garut-Jawa Barat, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, 1 formasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah