Modal KTP, Anda dapat Set Top Box Gratis, Ini Caranya

- 4 November 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi Modal KTP, Anda dapat Set Top Box Gratis, Ini Caranya
Ilustrasi Modal KTP, Anda dapat Set Top Box Gratis, Ini Caranya /Pixabay/StockSnap


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kemenkominfo resmi mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) agar TV analog bisa menangkap sinyal TV digital.

Kemenkominfo juga telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga jika belum mendapatkan Set Top Box gratis.

Baca Juga: Kode Menteri Keuangan Soal Harga Rokok Naik di 2023

Untuk mempermudah masyarakat beralih kepada siaran TV digital, pemerintah telah menyediakan alat bantu siaran Set Top Box gratis kepada 6,7 juta keluarga miskin di Indonesia.

Pembagian STB gratis tersebut berdasarkan data Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bagaimana caranya?

Berikut ini akan dijelaskan rincian cara cek penerima STB gratis di link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Cara cek pensrima STB gratis:

1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

2. Kemudian input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

3. Lalu setelahnya ketik kode OTP yang sudah disediakan di website terkait.

4. Terakhir, klik menu 'Pencarian' dan data penerima akan tertera di website resmi Kominfo tersebut.

Namun sebelumnya, pastikan dahulu masyarakat sudah terdaftar di DTKS, jika belum, segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi Cek Bansos.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di HP, untuk daftar DTKS penerima STB gratis dari Kominfo.

2. Pastikan calon penerima STB gratis sudah memenuhi 2 persyaratan utama resmi, yaitu KTP dan KK untuk proses daftar di DTKS.

3. Input atau isi data diri Anda untuk memulai proses pendaftaran calon penerima STB gratis di DTKS atau di kolom Aplikasi Cek Bansos.

4. Input atau isi nama lengkap calon penerima STB gratis di kolom Aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai KTP, tidak unik atau tidak sesuai dengan nama asli yang tidak bisa terbaca situs tersebut).

Baca Juga: Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

5. Input atau isi alamat lengkap calon penerima STB gratis sesuai domisili KTP, untuk daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos.

6. Lampirkan foto KTP dan foto calon penerima dengan menunjukkan KTP, untuk bisa melakukan proses verifikasi data penerima STB gratis di halaman Aplikasi Cek Bansos agar terdaftar di DTKS Kemensos.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelahnya, lakukan proses pendaftaran penerima di DTKS online dengan cara input data calon penerima yang akan diusulkan secara lengkap, untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo resmi.

1. Pilih menu atau fitur 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima STB gratis yang akan diusulkan di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos.

2. Pilih menu atau fitur 'tambah usulan', dan isi data diri lengkap calon penerima STB gratis di halaman Aplikasi Cek Bansos, untuk terdaftar di DTKS resmi.

3. Tunggu beberapa menit hingga data calon penerima STB gratis yang sudah diusulkan sebelumnya di Aplikasi Cek Bansos dimunculkan, sesuai catatan Dukcapil secara resmi.

Artikel ini dikutip dari Depok Pikiran Rakyat dalam judul Cara Cek Penerima STB Gratis di Link cekbantuanstb.kominfo.go.id, Cuma Pakai KTP Saja***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah