Kurang 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK 2022, Siapkan 7 Berkas Ini, Jangan Salah di Surat Pernyataan

- 28 Oktober 2022, 13:37 WIB
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022/instagram @indonesiabaik.id
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022/instagram @indonesiabaik.id /

PORTAL SULUT - Berikut ini berkas wajib dipenuhi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merencanakan jadwal pendaftaran mulai 31 Oktober 2022.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga: 25 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jadwal, Syarat, Formasi dan Gajinya

Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” kata Suharmen.

Sekedar diketahui, pada PPPK 2022 ini seleksi PPPK hanya bisa diikuti oleh peserta di bawah ini.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah