BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Guru Honorer Juga Dapat BSU? Ini Cara Ceknya Sambil Menunggu Pendaftaran PPPK

- 27 Oktober 2022, 06:52 WIB
BSU tahap 7
BSU tahap 7 /


PORTAL SULUT - Bantuan subsidi Upah (BSU) sudah masuk tahap 7. Untuk tahap 7 ini pencairan akan melalui kantor pos.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Pemberitahuan terkait proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ada yang Baru di Status Info GTK, Selamat 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi PPPK

1. Akses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app atau laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Bagi yang belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan

3. Anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi

4. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya

5. Apabila dana BSU telah disalurkan, akan muncul notifikasi status penyaluran BSU 2022.

Kini heboh soal guru honorer juga mendapatkan BSU Rp600 ribu. Di sejumlah grup FB, banyak para guru honorer menulis telah mendapatkan BSu Rp600 ribu. Sementara guru lainnya menanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan ini.

"Alhamdulillah BSU BRI hinggap di rekening tidak disengaja ngecek Brimo barusan. Rezeki yang tidak disangka-sangka. Semoga rekan-rekan jug diberi rezeki yang luas," tulsi Andi Laikenglish dalam grup Fb Kemdikbud Info.

"Assalamualaikum.. sambil nunggu info seleksi PPPK yuk kita isenf ngisi bio BSU dari BPJS ketenagakerjaan ikuti petunjuknya siapa tahu rezeki kita," tulis IIN Boa dalam grup yang sama.

Baca Juga: Asyik! BSU Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, tapi Penyalurannya Berbeda, Begini nih Caranya

"BSU punyaku sudah cair kemarin. Bagaimana dengan teman-teman yang lain," tulis Nel Kuhurima.

"Untuk pengajuan BSu sebaiknya pake rekening pribadi. Alhamdulillah pengalaman," tulis IIN Boa.

"Ada yang tahu caranya supaya dapat BSU," tulis Arinasari olshopp.

Lantas apakah benar guru honorer bisa dapat BSU 2022?

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat mendapatkan BSU RP600 ribu.

Verifikasi calon penerima sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yakni:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Guru 2022, Apakah Hari Ini Sudah Dibuka SSCASN?

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Dikutip dari Kemnaker, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Sekedar diketahui, di tahun 2020 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Namun bantuan itu hanya diberikan satu kali dan tak berlanjut di tahun berikutnya.

Sementara itu, dilihat dari syarat penerima Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak ada syarat soal guru honorer dilarang mendapatkan BSU Rp600 ribu.

Hanya saja, dalam BSU ini pekerja ataupun calon penerima tak bisa mendaftar secara mandiri namun harus didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.

Namun jika perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan nama anda, bisa jadi anda menjadi calon penerima bantuan ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x