Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema Tuntut Ketum PSSI Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

- 24 Oktober 2022, 18:30 WIB
Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, menuntut Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, menuntut Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. /Foto: Twitter/@idextratime

PORTAL SULUTR - Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, menuntut Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Abdul Harus merupakan tersangka pertama pada Tragedi Kanjuruhan yang ditahan pihak penyidik Polda Jawa Timur.

Ada enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober yang kini menewaskan 135 orang.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan R, Tersangka Pembunuhan Diduga Alami Trauma Masa Kecil

Taufik menyatakan keberatan dengan penanganan kasus tersebut yang hanya dibebankan kepada satu pihak.

Taufik Hidayat mengatakan Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema sudah menerima dengan segala risiko dengan dijadikannya tersangka dan akan ditahan.

Namun, Taufik juga mengatakan bahwa sebagai pengacara dia tidak terima dengan kelanjutan perkara ini.

Menurut dia, tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang itu hanya dibebankan kepada satu pihak, dalam hal ini Panpel.

Untuk itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule turut bertanggung jawab atas insiden kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya itu.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum," kata Taufik dikutip dari Antara via Pikiran-Rakyat.com.

"Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," sambungnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

Taufik menuturkan dengan adanya korban meninggal tambahan satu orang pada hari ini, semestinya penegak hukum lebih semangat untuk menindaklanjuti proses hukum.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Propam yang Membiarkan Praktik 'Setoran' saat Seleksi Polisi

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum.

"Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ucapnya.

Dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan ini, Abdul Haris menjadi tersangka pertama yang ditahan dari total 6 tersangka.

Sementara itu, terkait desakan mundur yang digaungkan terhadap Iwan Bule dari jabatan Ketum PSSI, Exco PSSi Ahmad Riyadh menegaskan penggantian ketua hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).

Dia yang juga menjadi Jubir Iwan Bule mengatakan pemilihan ketua baru pun tidak bisa digelar melalui intervensi pihak luar.

KLB baru bisa digelar jika ada permintaan dari anggota atau voters yang memiliki hak suara dalam kongres sesuai dengan statuta.

“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di (dari pihak) luar ya gabisa serta merta (gelar KLB). Harus melalui statuta yang ada,” ujar Ahmad Riyadh.

Ahmad Riyadh mengatakan walau tak didesak, bisa saja mengundurkan diri dengan sendirinya tiga bulan sebelum masa jabatannya habis di tahun 2023 mendatang.

“PSSI ga pake disuruh nanti tahun 2023 ya ganti. Dan perlu proses 3 bulan sebelum mundur,” ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ketua Panpel Arema Ditahan, Kuasa Hukum Tak Terima Tragedi Kanjuruhan Dibebankan pada Satu Pihak".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah