Daftar Libur Nasional Tahun 2023, Ada 15 Hari

- 11 Oktober 2022, 15:33 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa 11 Oktober 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa 11 Oktober 2022. /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK/

PORTAL SULUT - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional di tahun 2023.

Ada 15 hari libur di tahun 2023. "Libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa 11 Oktober 2022.

Libur nasional ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Panpel Ingatkan Petugas Tak Bawa Gas Air Mata, Bukan lantaran Aturan FIFA, Ini Alasannya

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:

• 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
• 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
• 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
• 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
• 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
• 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
• 1 Mei (Senin): Hari Buruh
• 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
• 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
• 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
• 29 Juni (Kamis): Idul Adha
• 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
• 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
• 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember (Senin): Hari Natal.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah