Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer

- 9 Oktober 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi guru. Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer
Ilustrasi guru. Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer /LingkarKediri


PORTAL SULUT - Guru tenaga honorer yang masuk dalam kategori prioritas 1 atau P1 mendapatkan jalan tol untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Baca Juga: SELAMAT! Berikut ini Skema Penempatan PPPK untuk Kategori P1, Jangan Salah Caranya

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar prioritas 1 yang sudah memiliki akun sebelumnya dan juga sudah lulus passing grade dipastikan tidak perlu membuat akun lagi. Kemudian untuk data penempatan akan diurutkan dari perolehan nilai tahun 2021.

Adapun mekanisme penempatan guru lulus passing grade 2021 atau prioritas 1 adalah sebagai berikut

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x