• Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
• Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
• Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
Dokumen Pencairan
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.
Baca Juga: Asam Urat Wajib Makan 6 Buah Enak Ini, Sendi Meradang Ikut Sembuh: dr Saddam Ismail
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu :
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga