Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini

- 4 Oktober 2022, 16:59 WIB
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini /Fariqoh/Kabar Wonosobo

• Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

• Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

• Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Asam Urat Wajib Makan 6 Buah Enak Ini, Sendi Meradang Ikut Sembuh: dr Saddam Ismail

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu :

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x