PORTAL SULUT - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4. Tiap pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu.
Siapa saja yang dapat BSU Rp600 ribu ini?
Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:
1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri
4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.