PORTAL SULUT - Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair, syarat-syaratnya cek di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.
Bila penyaluran BSU tahap 2 sudah tuntas, Kemnaker tampaknya segera melanjutkan pencairan pada tahap 3.
Baca Juga: Billy Syahputra akan Dipolisikan? Begini Kata Robby Shine Usai Istrinya Dilecehkan
Seperti diketahui, Kemnaker pada 2022 ini kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.
Selain BSU, bansos yang disalurkan pemerintah di masa pandemi yaitu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
Penyaluran BSU tahun ini juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.