Pekerja yang Masuk 4 Golongan Ini Tidak Cair BSU Tahap 2, Cek Disini

- 22 September 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi. Golongan pekerja yang tidak akan cair BSU tahap 2
Ilustrasi. Golongan pekerja yang tidak akan cair BSU tahap 2 /UNSPLASH/@jeriden94

PORTAL SULUT - Ada golongan pekerja atau buruh yang tidak akan cair Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di tahun 2022.

BSU pekerja tahap 2 dikabarkan akan cair Minggu ke 3 September, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 sebanyak 2.406.915 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Punya Hutang Segunung Cepat Lunas, Baca Dzikir Sakti Ini Setelah Shalat Ashar Kata Ustadz Adi Hidayat

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dan terdaftar sebagi penerima BSU tahap 2 akan cair ke rekening pekerja.

Sebelumnya Pemerintah sudah mencairkan BSU tahap I sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.

Pencarian BSU tahap I sebanyak 4,1 juta penerima, melalui rekening Bank BRI, Bank BNI, bank BTN dan Bank Mandiri.

Kemudian pekan ini Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Sebagai informasi program BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Berikut ini golongan pekerja yang tidak akan cair BSU tahap 2, dikutip portalsulut.com dari website kemnaker.go.id pada 21 September 2022.

 

1. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat agar BSU tahap 2 cair ke rekening pekerja atau buruh adalah terdafyar sebagai peserta aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022, maka besar kemungkinan tidak bisa menerima BSU tahap 2.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU tahap 2 selama memenuhi ketentuan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

 

2. Menerima Bantuan Sosial lainya

Buruh atau pekerja yang telah menerima Bansos seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

3. Rekening pencairan BSU mengalami kendala

Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan para pekerja calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Jika Ingin Tahu Wanita Perawan atau Tidak, Berikut Ulasan dr Silvia Utomo

4. Tidak memenuhi kriteria BSU

Buruh atau pekerja yang tidak memenuhi kriteria BSU sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak akan menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Berikut ini verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Jika data Anda sudah sesuai dengan Permenaker no 10 tahun 2022, maka segera cek apakah nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.

 

Begini cara cek BSU lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
  2. Buka aplikasi JMO
  3. Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.
  4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.
  5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.
  6. 6. Klik informasi "Cek status BSU 2022"
    Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email).
  7. Klik tombol "Lanjutkan"
  8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Baca Juga: Allah Murka Pada Orang Yang Suka Lakukan Hal Ini Ketika Bangun Tidur Kata Gus Baha

Selain lewat JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan nama penerima BSU dengan mengikuti langkah-langkah ini:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.
  3. Masuk
    Login ke dalam akun Anda
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU tahap 2.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah