4. Lengkapi biodata;
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi;
6. Cek resume pendaftaran
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen;
7. Proses verifikasi;
8. Cetak kartu ujian;
9. Pengumuman kelulusan;
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Namun ternyata ada peserta yang wajib dan tak perlu membuat akun SSCASN.
Dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia yang diambil dari PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, guru honorer yang tak perlu membuat akun SSCASN sebagai syarat daftar PPPK guru 2022.