1. Kategori pertama
Untuk kategori pertama, terdapat 4 poin yang menjadi dasar prioritas
-THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021;
-Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
Baca Juga: Jangan Khawatir! Mr P Bengkok Bisa Menjadi Lurus, Lakukan Cara Ini Kata dr Silvia Utomo
-Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
-Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
2. Kategori kedua
THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) individu yang terdafatar dalam pangakalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Cegah Kanker Bisa dengan Minuman Sehat ini, Bahkan Penyakit Lain Ditubuh Ikut Teratasi