PORTAL SULUT - Seleksi untuk PPPK 2022 kini telah dibuka, begini persyaratan resmi mengenai syarat wajib bagi honorer guru, non guru dan tenaga kesehatan untuk daftar seleksi PPPK 2022.
Syarat wajib ini harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun oleh pelamar tenaga kesehatan.
Lantas, apa saja syarat wajib untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Honorer Guru, Non Guru dan Tenaga Kesehatan?
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Akan Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN, Ini Caranya
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 17 September 2022, dijelaskan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun oleh pelamar tenaga kesehatan.
Bagi guru honorer persyaratan wajib untuk bisa ikut seleksi PPPK 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022.
Untuk selengkapnya, inilah persyaratan wajib untuk pelamar jabatan fungsional guru pada seleksi PPPK 2022 sesuai dengan PP No 20 Tahun 2022:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia/WNI
2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran