Lulusan SMA/SMK Buruan Daftar PPPK di Instansi Ini, Tersedia 15 Formasi

- 17 September 2022, 08:35 WIB
Lulusan SMA/SMK Buruan Daftar PPPK di Instansi Ini, Tersedia 15 Formasi
Lulusan SMA/SMK Buruan Daftar PPPK di Instansi Ini, Tersedia 15 Formasi /menpan.go.id

 

PORTAL SULUT – Para lulusan SMA/SMK mendapat kesempatan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Terbukti, sudah ada instansi pemerintah yang membuka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK pada seleksi PPPK tahun 2022.

Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, jumlah formasi yang dibuka oleh instansi dimaksud bagi para lulusan SMA/SMK sebanyak 15 formasi.

Baca Juga: Sering Lakukan Hubungan Suami Istri di Waktu Ini, Pahalanya Sama Dengan Sholat 1 Tahun Ungkap Buya Yahya

Bila nanti para lulusan SMA/SMK berhasil lolos seleksi PPPK tahun 2022, maka mereka akan mengikat Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) dengan instansi ini selama 5 tahun!

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur PPPK pada 2022 ini.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KemenPANRB, menpan.go.id, pemerintah telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022 data (per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.

MenPANRB Azwar Anas menegaskan soal jadwal seleksi PPPK 2022.

“Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya,” tegas Azwar Anas.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Kolesterol Minggat Tanpa Obat! Ikuti 5 Cara yang Disarankan dr. Zaidul Akbar Ini

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021, berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika Anda ingin mendaftar melalui CPNS dan PPPK 2022, berikut hal penting yang harus Anda persiapkan.

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Kembali tentang instansi pemerintah yang telah mengumumkan membuka formasi bagi lulusan SMA/SMK di penerimaan PPPK 2022.

Baca Juga: Rebus 3 Rempah Ini, Asam Lambung Sembuh Permanen Kata dr. Zaidul Akbar, Cepat Konsumsi!

Adapun instansi dimaksud adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

Pembukaan 15 formasi bagi lulusan SMA/SMK di Pemkot Magelang itu, didasarkan pada Keputusan MenPANRB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2022.

Bagi kamu lulusan SMA/SMK yang tertarik menjadi PPPK di Pemkot Magelang, terlebih untuk formasi jabatan pemula-damkar, silakan persiapkan dirimu dan semua persyaratan pendaftaran.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah