3. Lulusan PPG yang lulus passing grade pada PPPK 2021;
4. Guru swasta yang lulus passing grade pada PPPK 2021;
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021;
6. Guru honorer K2 pendaftar baru
7. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade
8. juru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, serta pendaftar baru.
Baca Juga: Langsung Bisa Di Praktekan! Mantra dan Ritual Ajian Macan Putih Prabu Siliwangi
Sementara bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK 2022, perlu diingat bahwa mekanisme seleksi yang digunakan di PPPK 2022 merupakan mekanisme penempatan, verifikasi, observasi, serta tes CAT UNBK.
Dalam penempatan formasi, dilakukan sesuau kebutuhan Pemda yang berdasarkan jenis dan jabatan yang terdapat pada pemda masing-masing.
Di mana penempatan formasi itu akan diisi terlebih dulu oleh guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.