Dalam naskah tersebut disebutkan, bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 nanti, ada 8 tenaga honorer khusus untuk Jabatan Fungsional Guru yang akan langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Sekadar diketahui, dalam seleksi PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori.
Pertama, pelamar yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes.
Kedua, pelamar yang wajib ikut tes PPPK 2022 dengan CAT UNBK.
Baca Juga: Langsung Bisa Di Praktekan! Mantra dan Ritual Ajian Macan Putih Prabu Siliwangi
Adapun pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK untuk JF Guru 2022, telah tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan yang digunakan itu menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Nomor 28 Tahun 2021.
Secara rinci, berikut adalah kategori guru honorer yang langsung diangkat jadi ASN PPPK 2022 dan tidak akan mengikuti tes.
1. Guru honorer K2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021;
2. Guru sekolah negeri yang lulus passing grade pada PPPK 2021;