SEGERA DIBUKA, Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk Daftar ASN PPPK 2022, Ada yang Baru?

- 14 September 2022, 09:58 WIB
Pendafataran ASN PPPK 2022 segera dibuka, siapkan dokumen penting ini.
Pendafataran ASN PPPK 2022 segera dibuka, siapkan dokumen penting ini. /istimewa

PORTAL SULUT – Pekan ke tiga September pendaftaran ASN PPPK 2022 dibuka untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

7 dokumen penting harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran ASN PPPK.

Untuk melihat apa saja dokumen tersebut, ada di bagian bawah artikel ini.

Baca Juga: Campur Buah Ini dengan Bawang Putih dan Madu Dijamin Ampuh Atasi Stroke Saran dr. Zaidul Akbar

Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan jadwal pendaftaran dan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kuota ASN PPPK 2022 terbagi atas kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.

Ada syarat dan ketentuan harus dipenuhi saat akan daftar ASN PPPK 2022.

KemePAN-RB belum lama ini telah resmi menetapkan jumlah kuota PPPk 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan atau nakes, serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Campur Buah Ini dengan Bawang Putih dan Madu Dijamin Ampuh Atasi Stroke Saran dr. Zaidul Akbar

Dikutip dari ayobandung.com pada Rabu, 14 September 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, saat ini salah satu prioritas pemerintah saat ialah penataan tenaga non-ASN.

Hal ini juga sebagai bentuk keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Untuk itu, penetapan kebutuhan ASN PPPK 2022, juga menjadi komitmen nyata dari pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru/tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, secara nasional.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN 2022 yakni harus fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Dia menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi ialah penyebaran tenaga ASN yang tidak merata, malah bisa dibilang masih menumpuk di kota besar.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Wanita Wajib Tahu Ini Gejala Kanker Rahim Stadium Awal

Padahal, proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahunnya telah sangat transparan.

Anas pun menegaskan, bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo begitu jelas, yakni pemerataan SDM ASN, termasuk PPPK 2022. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

Sehingga kata Anas, masalah tenaga ASN ini tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebarannya.

Berikut cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Ketik kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Jika selesai, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Baca Juga: 3 Weton Sangat Istimewa, Rezeki Tiada Duanya dan Hidupnya akan Sejahtera

Ketentuan dan syarat PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Buka sebagai ASN.

5. Bukan dari anggota atau pengurus partaii politik.

6. Punya riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Punya sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Viral Lirik Lagu Teman Mari Kita Terbuka, Nitizen: Mari Belajar Toleransi dari Kota Ambon

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Itulah kuota PPPK 2022, jadwal pendaftaran, syarat dan cara daftar ASN PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah