Resmi Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri

- 10 Agustus 2022, 19:40 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya /Instagram.com/@divpropampolr/

PORTAL SULUT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriayansah Hutabarat atau Brigadir J, kini Irjen Pol Ferdy Sambo harus mengahadapi kenyatan pahit.

Irjen Pol Ferdy Sambo kini terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri kini tengah mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.

Baca Juga: Muncul ke Publik, Ini yang Ditulis AKP Rita Yuliana, Nitizen: Semoga Selalu Dilindungi Tuhan

Keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudan nya yakni Brigadir J terungkap setelah Polri melakukan penyelidikan mendalam.

Brigadir J sendiri ditemukan tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Jumat, 8 Juli 2022 dengan beberapa luka tembak di sekujur tubuh.

Sampai saat ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Baca Juga: Gus Baha Tak Bisa Menahan Air Matanya Waktu Membahas Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi Ini

Setelah ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini Irjen Pol Ferdy Sambo terancam pemecatan dari kesatuan Polri.

Dilansir portalsulut.com dari PMJnews, Rabu, 10 Agustus 2022, ini penjelasan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo kepada awak media.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman pemecatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuhunan Brigadir J.

Baca Juga: Zina Allah Ampuni, Mencuri Allah Ampuni, Sihir Allah Ampuni, Tapi Dosa Besar Ini Tidak Ujar Syekh Ali Jaber

Namun kata Irjen Pol Dedi Prasetyo hal tersebut masih menunggu sidang KKEP nanti.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Akan tetapi Dedi tidak mengungkapkan kapan sidang KKEP ini akan dilakukan.

Sebab kata Dedi, sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Untuk kepastian kapan sidang terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini nanti ditanyakan dulu ke itsus," ucap Dedi.

Baca Juga: Foreplay Bikin Suami Istri Awet Muda, Ini 6 Manfaatnya Menurut Ahli

seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri dalam konferensi pers resmi, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Nyaris 50 Persen Terjadi, Mbah Moen: 3 Tanda Kiamat di Al-Quran Bisa Kita Lihat Langsung

dengan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus ini.

Maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini sudah menjadi empat orang.

Dimana tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah