PORTAL SULUT - 2 hari lagi, daftar aplikasi ini terancam di blokir pemerintah RI.
Pemerintah RI melalui Kemenkoinfo bakal melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, atau tepatnya 2 hari lagi.
Dari data Kemenkoinfo sejumlah aplikasi yang familiar disampaikan belum lakukan pendaftaran PSE.
Baca Juga: Potensi RI Alami Resesi Kecil, Ini Alasan dari Airlangga Hartarto
Adapun sejumlah aplikasi familiar yang dimaksudkan mulai dari facebook, PUBG, Mobile Legend, Google dan beberapa lainnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022, dikutip Portal Sulut dari PMJ News.
Baca Juga: Gelombang 37 Resmi Dibuka, Yuk Daftar Kartu Prakerja