Polisi mengamankan barang bukti yaitu dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan Dewi Perssik, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.
Rengga menambahkan, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali karena juga menerima laporan yang serupa terkait kehilangan di Bandara Soekarno Hatta.
“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang berhasil kami ungkap baru satu kasus,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***