Pembobol Koper Artis Dewi Perssik Ditangkap, Ini Modusnya

- 7 Juli 2022, 14:12 WIB
Polda Kaltim tunjukkan barang bukti perhiasan Dewi Perssik. (Foto: PMJ/YouTube Balikpapan Crime Official).
Polda Kaltim tunjukkan barang bukti perhiasan Dewi Perssik. (Foto: PMJ/YouTube Balikpapan Crime Official). /

Polisi mengamankan barang bukti yaitu dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan Dewi Perssik, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.

Rengga menambahkan, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali karena juga menerima laporan yang serupa terkait kehilangan di Bandara Soekarno Hatta.

“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang berhasil kami ungkap baru satu kasus,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah