Fatwa MUI Soal Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Foto/Ilustrasi/Pixabay


PORTAL SULUT - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) marak akhir-akhir ini.

PMK ini mempengaruhi stok hewan kurban. Seperti diketahui, Pemerintah melalui sidang isbat menetapkan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah diputuskan jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Adapun terkait dengan perayaan Idul Adha, umat Islam di Tanah Air juga akan melakukan penyembelihan hewan kurban, tetapi maraknya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan beberapa pihak merasa waspada.

Baca Juga: Tito Karnavian jadi Menpan RB ad interm

Melansir website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan itu tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” papar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI Pusat, Jakarta dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Vaksin Booster jadi Syarat Mobilitas

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah