16 Komponen Ini Tidak Diberikan di Gaji 13 ASN 2022, PNS, PPPK, TNI, Polri Wajib Tahu

- 28 Juni 2022, 11:00 WIB
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrasi Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Gaji 13 ASN 2022 sebentar lagi bakal cair, ada informasi penting bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Namun berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada 16 komponen yang tidak diberikan di gaji 13 ASN 2022.

Sehingga dengan begitu, maka 16 komponen yang tidak diberikan pada gaji 13 ASN 2022 wajib diketahui oleh PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Sepele Ini, Agar Sedekahmu dapat Pahala, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Diketahui, pencairan gaji 13 ASN 2022 dimulai SP2D pada 1 Juli mendatang, lebih tepatnya 3 hari lagi.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.


Sementara itu, "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Untuk Besaran gaji 13 ASN 2022 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Baca Juga: Pakaian Bisa Jadi Penyebab Sholat Tahajud Sia-sia, Ustadz Adi Hidayat: Meski Doa Sambil Menangis

Namun, disisi lain, berdasarkan data Kemenkeu, ada komponen yang tidak diberikan di gaji 13 ASN 2022 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri.

Lantas, apa saja komponen yang tidak diberikan gaji 13 ASN di tahun 2022?

Berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022 adalah:

1. Insentif kinerja;

2. Insentif kerja;

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

5. Tunjangan pengamanan;

Baca Juga: 5 Jenis Ikan yang Dipercaya Membawa Keberuntungan dalam Hidup

6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

8. Insentif khusus;

9. Tunjangan khusus provinsi Papua;

10. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

11. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

12. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah Bukan Dari Sabun Dan Sampo Tapi Ada Pada Benda Ini

13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

14. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri.

Dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

15. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Inilah Arah Rumah Penarik Rezeki dan Keberuntungan Sesuai Weton Kelahiran

16. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji (13) Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS.

Lalu tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim).

Kemudian tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Demikian ulasan 16 komponen yang tidak diberikan di gaji 13 ASN 2022 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri berdasarkan data yang diterbitkan Kemenkeu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah