Prioritas dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

- 24 Juni 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

PORTAL SULUT- Dalam penerimaan seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, ada kebijakan baru yang diberikan pemerintah mengenai peserta seleksi.

Di tahun 2022 ini, peserta seleksi Guru ASN PPPK ada yang disebut dengan pelamar dengan prioritas.

Pelamar prioritas ini terdiri dari 3 kategori, yakni prioritas I yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Smartphone Xiaomi Poco F4 GT, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Yang kedua adalah Pelamar Prioritas II, yakni merupakan THK-I,

Ketiga adalah Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Menurut data Pemerintah, pelamar dengan prioritas I, terdiri dari 193.945 guru yang memenuhi nilai ambang pada seleksi PPPK tahun 2021.

Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 adalah sebesar 970.410 formasi, sedangkan total formasi yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah 343.631 guru termasuk guru agama.

Artinya jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Maka dari itu, kunci utama dalam seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dengan adanya formasi yang diajukan oleh oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @kemdikbud.ri tanggal 23 Juni 2022, berikut ini adalah mekanisme seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.

Berdasarkan formasi tersedia di daerah, bagi peserta guru yang lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021 langsung penempatan.

Jika masih tersedia alokasi di daerah, dilakukan seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi THK- II, dan Guru honorer negeri minimal 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika masih tersedia formasi di daerah, dilakukan tes dengan peserta guru honorer negeri minimal 3 tahun terdaftar pada Dapodik, Lulusan PPG, dan juga Guru honorer swasta dan terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: Inilah 7 Weton Kelahiran Anak Yang Akan Membuat Orang Tua Kaya Raya

Rekrutmen Guru ASN PPPK bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga merupakan upaya dalam mensejahterakan guru secara layak.

Karena guru akan terus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi anak- anak Indonesia.

Para guru juga dapat menggunakan layanan bantuan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dengan mengunjungi portal bantuan di https://gurupppk.kemendikbud.go.id/contact atau di nomor telepon 1-500-997 jam operasional mulai pukul 7 pagi sampai pukul 8 malam.*** 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah