PORTAL SULUT – Dengan intip bocoran gaji dari PPPK Tahun 2022 tentu saja merupakan motivasi untuk pelamar PPPK Guru.
Terutama untuk para guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK Guru tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu dalam artikel ini kami akan menyediakan informasi akurat tentang besaran gaji serta tunjangan PPPK.
Beberapa dari pendaftar PPPK Guru tahun 2022 penasaran dengan jumlah gaji serta tunjangan mereka.
Baca Juga: Rupanya Bukan Istighfar, Inilah Faktor Utama Allah Ampuni Dosa Seseorang Kata Gus Baha
Untungnya kita bisa tahu besaran gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengetahui besaran gaji dan tunjangan ini tentu merupakan kabar gembira khususnya untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi.
Baca Juga: Jadi Buruan Para Pecinta dan Kolektor Bunga, Berikut Ini 7 Tanaman Hias yang Jadi Sasaran
Untuk besaran tunjangan PPPK 2022 sendiri, bakal disesuaikan dengan Tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat PPPK bekerja.
Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 4.043.800
Golingan VI: Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Kali, Ungkap Sisi Lain Kepribadian Anda
Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai dengan Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai dengan Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai dengan Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai dengan Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai dengan Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp. 3.964.500 sampai dengan Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai dengan Rp 6.786.500
Dalam pasal 16 sendiri diterangkan kalau gaji dan tunjangan yang diterima PPPK bakal dipotong dengan pajak penghasilan sesuai dengan regulasi yang ada.
Terima kasih.***