Pengumuman! Ini Lokasi, Target dan Denda Pada Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri: Mulai 13 Juni

- 12 Juni 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022. /Korlantas Polri

PORTAL SULUT - Pengumuman! Ini Lokasi, Target dan Denda Pada Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri: Mulai 13 Juni

Korlantas Polri dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 Juni sampai 26 Juni ini.

Penyelanggaraan Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Hari Ini, Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo dan Pondok Gede Jakarta Tiba di Mekkah

Untuk lokasi Operasi Patuh 2022, akan diadakan secara serentak diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Lalu perincian target atau sasaran serta denda pada Operasi Patuh 2022, simak hanya diartikel ini.

Sementara itu, dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri, latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy pada Senin 6 Juni 2022.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud

Sehingga Operasi Patuh 2022 nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Disisi lain, Ada 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target atau sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Rebutan Cowok, 4 ABG di Jaksel Keroyok Seorang Cewek, Tabrak Petugas Saat Akan Diamankan

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah