Pengumuman! Ini Lokasi, Target dan Denda Pada Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri: Mulai 13 Juni

- 12 Juni 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022. /Korlantas Polri

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud

Sehingga Operasi Patuh 2022 nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Disisi lain, Ada 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target atau sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Rebutan Cowok, 4 ABG di Jaksel Keroyok Seorang Cewek, Tabrak Petugas Saat Akan Diamankan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah