PORTAL SULUT – Setelah menunggu lama, akhirnya informasi lengkap PPPK Guru tahap 3 sudah bisa diakses.
Dalam perekrutan PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 ini, terdapat 2 kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dari pihak pemerintah sendiri sudah mengedarkan mekanisme khusus untuk pemilihan formasi untuk pelamar umum.
Tentu untuk para pelamar umum PPPK Guru tahap 3 wajib tahu mekanisme pemilihan formasi.
Baca Juga: Jangan Meludah Sembarang Seperti Ini Rezeki Bisa Seret, Inilah Ijazah Amalan Mbah Moen
Sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022, tepat dalam pasal 34 ayat 1 dan 2.
Di dalam pasal tersebut tertulis kalau seleksi kompetensi pelamar umum dibuat dengan sistem CAT-UNBK.
Baca Juga: Inilah Doa agar Terhindar dari Makanan Jahat Kata dr. Zaidul Akbar
Wajib diperhatikan kalau sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum amatlah berbeda dengan sistem pelamar prioritas.
Karena pelamar prioritas sudah tidak perlu lagi mengikuti tes pada PPPK Guru tahap 3.
Baca Juga: Ketika Rezeki Sedang Sulit, Jangan Tinggalkan Hal Ini, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Akan Bertambah
Berdasarkan aturan yan ada, pelamar umum PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 bakal diberi keleluasan memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional di seluruh sekolah yang tersebar di Indonesia.
Maknanya pelamar umum bisa mengikuti tes lintas wilayah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 permen PANRB No 20 Tahun 2022.
Maka pelamar umum yang memilih wilayah di luar daerahnya sudah sama dengan memilih tempat bertugas nantinya.
Baca Juga: Tanda-tanda Ini Akan Dirasakan Seorang Manusia jika Taubatnya Diterima Allah Kata Buya Yahya
Artinya pilihan mau bertugas di mana adalah pilihan langsung dari pelamar.
Maka pelamar umum yang memilih bertugas di wilayah di luar daerahnya tidak akan menyesal dengan pilihannya sendiri.
Terima kasih.***