Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.
Polisi kemudian menangkap tiga pria tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.***