Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua adan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Kesempatan Kedua.
Panitia yang mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
Pemakar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua.
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Kesempatan Kedua memilih formasi.
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi teknik Kesempatan Ketiga.
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.