4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Pelamar yang masuk dalam Ujian Kesempatan pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Pertama.
Kemudian panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Panitia menggunakan hasil sanggahan (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
Pelamar yang dinyatakan lulus, melakukan pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Bagi pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama, bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
Baca Juga: BERHATI MALAIKAT! 4 Weton Paling Suka Menolong Tapi Sering Dimanfaatkan
Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.