Hati-hati Kanal Prakerja Ilegal, Kartu Prakerja Gelombang 29 Sudah Dibuka, Ini Situs Resminya

- 16 Mei 2022, 16:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Foto Ilustrasi: Facebook/@prakerja.go.id /

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Baca Juga: Tinggal Unduh! Berikut Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Waisak 2022, Lengkap dengan Cara Penggunaan

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

-Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah