PORTAL SULUT - Setelah masuk kerja usai libur Lebaran 2022, ada satu lagi yang akan didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah sebelunya mendapatkan THR, kini giliran mereka akn mendapatkan Gaji 13.
Lantas kapan gaji 13 dibayarkan?
Baca Juga: 45 Kapal Terbakar di Cilacap, Polisi Masih Dalami Penyebabnya, Kerugiannya Capai Rp130 Miliar
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.
Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.