Ternyata Tak Semua ASN Dapat Gaji 13, Ini Daftarnya

- 4 Mei 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi gaji 13
Ilustrasi gaji 13 /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa/


PORTAL SULUT - Setelah masuk kerja usai libur Lebaran 2022, ada satu lagi yang akan didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah sebelunya mendapatkan THR, kini giliran mereka akn mendapatkan Gaji 13.

Lantas kapan gaji 13 dibayarkan?

Baca Juga: 45 Kapal Terbakar di Cilacap, Polisi Masih Dalami Penyebabnya, Kerugiannya Capai Rp130 Miliar

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah